Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling lama 8 tahun;
(2) Penetapan jangka waktu pemberian FDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pelaksana pengguliran FDB dengan mempertimbangkan:
a. jenis layanan FDB;
b. aspek teknis usaha dan kegiatan RHL;
c. kemampuan mengembalikan FDB; dan/atau
d. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
Koreksi Anda
