Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling lama 8 tahun; (2) Penetapan jangka waktu pemberian FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaksana pengguliran FDB dengan mempertimbangkan: a. jenis layanan FDB; b. aspek teknis usaha dan kegiatan RHL; c. kemampuan mengembalikan FDB; dan/atau d. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id