Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon FDB Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi persyaratan berupa: a. memiliki bukti kepemilikan izin yaitu IUPHHK-HTI atau IUPHHBK dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI atau pemanfaatan HHBK di areal izin; b. memiliki bukti kepemilikan hak mengelola HR yang diperoleh dari pemilik HR bagi pengelola HR Badan Usaha; c. memiliki bukti kepemilikan lahan atau hak mengelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK pada lahan milik; d. untuk kerjasama bagi hasil yang dimulai dari awal usaha dengan biaya keseluruhan dari Pusat P2H, memiliki jaminan atau agunan berupa aset yang dimiliki (kebendaan dan/ atau non kebendaan) minimal senilai 125% dari nilai pembiayaan FDB Bagi Hasil yang diterima dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI atau pengelola HR badan usaha; e. untuk kerjasama bagi hasil yang dimulai dari awal usaha dengan biaya keseluruhan dari Pusat P2H, memiliki jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau kepemilikan izin usaha pemanfaatan atau hak mengelola lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Bagi Hasil. (3) Untuk kerjasama bagi hasil dimana calon penerima FDB Bagi Hasil telah membangun tanaman atas biaya sendiri, maka tanaman tersebut dapat dijadikan sebagai agunan. (4) Penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Pusat P2H. (5) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
Koreksi Anda