Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) FDB Syariah dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan pelaku usaha pemanfaatan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Syariah juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2).
Koreksi Anda
