Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) FDB Syariah dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan pelaku usaha pemanfaatan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Syariah juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id