Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat P2H wajib melakukan pengendalian penggunaan FDB. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kinerja penerima FDB dan/ atau terhadap lembaga perantara FDB pinjaman. (3) Untuk keperluan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka penerima FDB dan lembaga perantara FDB pinjaman wajib menyampaikan laporan secara berkala dan rutin kepada Kepala Pusat P2H. (4) Monitoring kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala atau sesuai hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada setiap akhir tahap penyaluran FDB. (6) Dalam hal diperlukan, Pusat P2H dapat menggunakan jasa konsultan dalam melakukan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda