Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Pola Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) serta memperhatikan nilai-nilai budaya dan keyakinan masyarakat sasaran penerima FDB. (2) Bentuk Pola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jual beli (murabahah) dan/ atau penyertaan modal (musyarakah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id