Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon FDB Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan berupa :
a. bukti kepemilikan izin yaitu IUPHHK-HTI atau IUPHHBK dengan rencana kerjanya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang bagi pelaku usaha HTI atau pemanfaatan HHBK di areal izin;
b. bukti kepemilikan hak mengelola HR yang diperoleh dari pemilik HR bagi pengelola HR Badan Usaha;
c. bukti kepemilikan lahan atau hak mengelola lahan yang diperoleh dari pemilik lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK pada lahan milik;
d. jaminan atau agunan berupa aset yang dimiliki (kebendaan dan/ atau non kebendaan) minimal senilai 125% dari nilai pembiayaan FDB Syariah yang diterima dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku usaha HTI atau pengelola HR Badan Usaha;
e. jaminan atau agunan berupa tegakan hasil pembangunan tanaman atau kepemilikan izin usaha pemanfaatan atau hak mengelola lahan bagi pelaku usaha pemanfaatan HHBK.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penerapan prinsip pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pelaksana pengguliran FDB dapat menambahkan persyaratan untuk pemohon FDB Syariah.
(3) Penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Kepala Pusat P2H.
(4) Dalam hal diperlukan, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
Koreksi Anda
