Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pelayanan pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Pusat P2H dapat mengembangkan alternatif jenis-jenis layanan FDB.
(2) Pengembangan jenis layanan FDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan :
a. kebutuhan atau permasalahan permodalan yang dihadapi dalam kegiatan RHL;
b. kemampuan sumberdaya yang dimiliki Pusat P2H;
c. kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H.
(3) Dalam hal pengembangan jenis layanan FDB Pola Syariah, tetap harus mempertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ketentuan hukum syariah.
Koreksi Anda
