Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman permohonan, penilaian permohonan, penyaluran dan pengembalian FDB serta tata cara penunjukan lembaga perantara ditetapkan oleh Kepala Pusat P2H.
Koreksi Anda
