Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat P2H menyalurkan FDB pinjaman secara bertahap kepada lembaga perantara FDB pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama antara Kepala Pusat P2H dengan kepala lembaga perantara dimaksud. (2) Penyaluran FDB pinjaman oleh lembaga perantara FDB Pinjaman kepada penerima FDB Pinjaman dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. (3) Kepala lembaga perantara FDB Pinjaman memproses penyaluran FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan oleh kepala lembaga perantara FDB Pinjaman.
Koreksi Anda