Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis pengelolaan FDB untuk kegiatan RHL dilakukan oleh Pusat P2H dan/ atau lembaga perantara FDB pinjaman selaku pelaksana pengguliran FDB.
(2) Pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan RHL dilakukan oleh Eselon I sesuai kewenangan beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi Kehutanan di daerah.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan FDB berdasarkan rencana teknis yang telah ditetapkan dan pembukuannya.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan teknis RHL berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
