Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima FDB pinjaman wajib melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(2) Dalam hal penerima FDB pinjaman tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, kepala lembaga perantara FDB pinjaman melakukan sita jaminan atau agunan.
(3) Pelaksanaan sita jaminan atau agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
(4) Kepala lembaga perantara FDB Pinjaman MENETAPKAN prosedur baku pengembalian FDB.
Koreksi Anda
