Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima FDB Pinjaman, Bagi Hasil atau Syariah wajib melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. (2) Pelunasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening penerima FDB ke dalam rekening pelaksana pengguliran FDB (3) Dalam hal penerima FDB tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, Kepala Pusat P2H melakukan sita jaminan atau agunan. (4) Pelaksanaan sita jaminan atau agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
Koreksi Anda