Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran Tanpa Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), maka Pusat P2H bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB.
(2) Dalam hal penyaluran FDB menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), maka lembaga perantara bertindak sebagai pelaksana pengguliran FDB.
Koreksi Anda
