Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Penyaluran FDB pinjaman dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kepala lembaga perantara FDB Pinjaman ke dalam rekening penerima FDB pinjaman.
Koreksi Anda
