Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran FDB pinjaman dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kepala lembaga perantara FDB Pinjaman ke dalam rekening penerima FDB pinjaman.
Koreksi Anda