Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kinerja penerima FDB dinilai baik oleh pelaksana pengguliran FDB, maka batas maksimal pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditingkatkan, baik volume maupun jenis layanan pemberian FDB. (2) Peningkatan batas maksimal pemberian FDB sebagimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk lokasi RHL yang berbeda dengan lokasi RHL sebelumnya.
Koreksi Anda