Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempertimbangkan : a. kelangsungan layanan Pusat P2H dalam penyediaan FDB; b. peningkatan kesejahteraan petani penggarap pelaksana RHL; c. peningkatan gairah usaha RHL; dan d. peningkatan luas areal RHL. (2) Bentuk skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bagi pendapatan (revenue sharing) yaitu bagi hasil dilakukan terhadap pendapatan usaha (tanpa dikurangi biaya). (3) Pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keseluruhannya berasal dari Pusat P2H.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id