Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya kegiatan per hektar atau per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Pusat P2H.
(2) Penetapan biaya kegiatan per hektar atau per pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar teknis dan biaya satuan kegiatan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
