Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.09/Menhut-II/2008 dan Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Nomor P.01/Pusat P2H-1/2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Selaku Pelaksana Pengguliran Dana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
