Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.09/Menhut-II/2008 dan Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Nomor P.01/Pusat P2H-1/2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Selaku Pelaksana Pengguliran Dana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda