Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran FDB dilakukan secara bertahap.
(2) Kepala Pusat P2H MENETAPKAN pentahapan penyaluran FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan :
a. jenis layanan FDB;
b. aspek teknis usaha dan kegiatan RHL;
c. kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan FDB; dan
d. Kesinambungan dan keseimbangan tahap penyaluran FDB.
Koreksi Anda
