Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran FDB dilakukan secara bertahap. (2) Kepala Pusat P2H MENETAPKAN pentahapan penyaluran FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan : a. jenis layanan FDB; b. aspek teknis usaha dan kegiatan RHL; c. kemampuan penerima FDB dalam mengembalikan FDB; dan d. Kesinambungan dan keseimbangan tahap penyaluran FDB.
Koreksi Anda