Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTI, SILIN dan RE adalah 40 % (empat puluh per seratus) dari biaya yang direncanakan pada areal efektif dengan ketentuan maksimal 3.000 (tiga ribu) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (2) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTR, HD, HKm dan usaha pemanfaatan HHBK adalah 300 (tiga ratus) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (3) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR adalah 80.000 (delapan puluh ribu) pohon dikalikan biaya per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
Koreksi Anda