Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kahar dalam pemberian FDB, Kepala Pusat P2H atau kepala lembaga perantara FDB pinjaman sebagai pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan penyelamatan.
(2) Tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penjadualan ulang, restrukturisasi dan/ atau penyitaan jaminan atau agunan.
(3) Tata cara penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
