Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR UNTUK KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) FDB Pinjaman dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI, pelaku usaha HTR, pelaku usaha HD, pelaku usaha HKm, pelaku usaha pemanfaatan HHBK, pelaku Silin dan pelaku RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kecuali huruf c. (2) Selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Pinjaman juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Perorangan yang tergabung dalam KTH atau koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id