(1) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dapat berupa usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
(2) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b dapat berupa usaha yang penyediaan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata atau interpreter untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(3) Usaha penyediaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c dapat berupa usaha penyediaan kuda, gajah, porter,
perahu tidak bermesin, sepeda dan kendaraan darat bermesin maksimal 3000 (tiga ribu) cc khusus untuk daerah dengan kelerengan 30 % (tiga puluh per seratus).
(4) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d dapat berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk jasa pelayanan yang menggunakan sarana yang dibangun berdasarkan kerjasama antara pengelola dan pihak ketiga.
(5) Usaha jasa cinderamata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e, merupakan usaha jasa penyediaan cinderamata atau souvenir untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios atau kedai usaha.
(6) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf f, merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan/minuman.
(7) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, dapat difasilitasi oleh SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat.