Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJLWA-PJWA (SPP- IUPJLWA-PJWA) kepada pemohon.
(4) SPP-IIUPJWA-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilunasi pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPJWA.
(5) Berdasarkan bukti pembayaran SPP-IIUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IUPJWA-PJWA.
Koreksi Anda
