Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Terhadap pemegang IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), berlaku ketentuan:
a. izin usaha bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan hutan lindung;
b. izin usaha tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan;
c. izin usaha hanya dapat dipindahtangankan atas persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
d. tidak diperbolehkan merubah status badan usaha sebelum mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
