Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pemegang IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), berlaku ketentuan: a. izin usaha bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan hutan lindung; b. izin usaha tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan; c. izin usaha hanya dapat dipindahtangankan atas persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; d. tidak diperbolehkan merubah status badan usaha sebelum mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
Koreksi Anda