Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) antara lain meliputi : a. kerjasama teknis; b. kerjasama pemasaran; c. kerjasama permodalan; d. kerjasama penggunaan fasilitas sarana pariwisata alam. (2) Kerjasama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi konsultasi teknis dan pembangunan sarana wisata alam. (3) Kerjasama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa kerjasama membangun sarana penunjang pemanfaaatan jasa seperti antara lain kedai/kios, tempat sandar perahu, jalan setapak. (4) Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi promosi pariwisata melalui media massa, media elektronik, banner, baliho, pamflet. (5) Kerjasama permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi investasi di bidang pembangunan sarana pariwisata alam beserta penunjangnya. (6) Kerjasama penggunaan fasilitas sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi penggunaan fasilitas jalan wisata di areal izin.
Koreksi Anda