Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUPJLWA berakhir apabila : a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. izinnya dicabut; c. pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela; d. badan usaha atau koperasi sebagai pemegang izin bubar; e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; atau f. pemegang izin perorangan meninggal dunia. (2) Berakhirnya IUPJLWA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang izin untuk : a. melunasi kewajiban pungutan negara lainnya; b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id