Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) IUPJLWA berakhir apabila :
a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
b. izinnya dicabut;
c. pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela;
d. badan usaha atau koperasi sebagai pemegang izin bubar;
e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; atau
f. pemegang izin perorangan meninggal dunia.
(2) Berakhirnya IUPJLWA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang izin untuk :
a. melunasi kewajiban pungutan negara lainnya;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin usaha.
Koreksi Anda
