Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(6), bagi pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada kawasan hutan lindung, dikenakan sanksi pidana dan kewajiban melakukan rehabilitasi serta pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Pengenaan kewajiban rehabilitasi dan sanksi pidana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
