Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. perorangan;
b. badan usaha terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; atau
c. koperasi.
(2) Permohonan IUPJLWA-PJWA untuk lokasi yang berada di lintas kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan provinsi dengan tembusan Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan provinsi.
(3) Permohonan IUPJLWA-PJWA untuk lokasi yang berada di dalam 1 (satu) kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan kabupaten/kota dengan tembusan kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan kabupaten/kota.
(4) Permohonan untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi :
a. kartu tanda penduduk;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter; dan
d. rekomendasi dari forum/paguyuban yang diakui oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk bidang usaha jasa yang dimohon.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi dilengkapi persyaratan administrasi meliputi :
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. profil perusahaan; dan
f. rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
Koreksi Anda
