Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Bangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 harus memperhatikan :
a. kaidah konservasi dan ramah lingkungan;
b. sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan;
c. efisien dalam penggunaan lahan;
d. memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah;
e. konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keamanan dan keselamatan;
f. hemat energi; dan
g. berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan rencana pengelolaan serta desain tapak.
Koreksi Anda
