Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 harus memperhatikan : a. kaidah konservasi dan ramah lingkungan; b. sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan; c. efisien dalam penggunaan lahan; d. memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah; e. konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keamanan dan keselamatan; f. hemat energi; dan g. berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan rencana pengelolaan serta desain tapak.
Koreksi Anda