Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dilaporkan kepada:
a. Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk kegiatan sarana wisata alam.
b. Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
