Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, antara lain meliputi permandian alam, tempat pertemuan/pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta. (2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan pada kelerengan 0 – 30 %, antara lain meliputi: a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon; b. bumi perkemahan; c. tempat singgah karavan; d. fasilitas akomodasi; dan e. fasilitas pelayanan umum dan kantor. (3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain meliputi: a. ruang pertemuan; b. ruang makan dan minum; c. fasilitas untuk bermain anak; d. spa; dan e. gudang. (4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain meliputi fasilitas : a. pelayanan informasi; b. pelayanan telekomunikasi; c. pelayanan administrasi; d. pelayanan angkutan; e. pelayanan penukaran uang; f. pelayanan cucian; g. ibadah; h. pelayanan kesehatan; i. keamanan antara lain menara pandang, pemadam kebakaran; j. pelayanan kebersihan; dan k. mess karyawan. (5) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan pada kelerengan 0 – 30 %, sedangkan untuk ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan pada kelerengan 0 – 15 %. (6) Penyediaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi antara lain kereta listrik, kereta kabel/skyline, perahu bermesin, dan kereta kuda. (7) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain berupa: a. outbond; b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail); c. kabel luncur (flying fox); d. balon udara; e. paralayang; dan f. jalan lintas (jungle track).
Koreksi Anda