Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, antara lain meliputi permandian alam, tempat pertemuan/pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta.
(2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan pada kelerengan 0 – 30 %, antara lain meliputi:
a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon;
b. bumi perkemahan;
c. tempat singgah karavan;
d. fasilitas akomodasi; dan
e. fasilitas pelayanan umum dan kantor.
(3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain meliputi:
a. ruang pertemuan;
b. ruang makan dan minum;
c. fasilitas untuk bermain anak;
d. spa; dan
e. gudang.
(4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain meliputi fasilitas :
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan telekomunikasi;
c. pelayanan administrasi;
d. pelayanan angkutan;
e. pelayanan penukaran uang;
f. pelayanan cucian;
g. ibadah;
h. pelayanan kesehatan;
i. keamanan antara lain menara pandang, pemadam kebakaran;
j. pelayanan kebersihan; dan
k. mess karyawan.
(5) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan pada kelerengan 0 – 30 %, sedangkan untuk ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan pada kelerengan 0 – 15 %.
(6) Penyediaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat
(1) huruf c meliputi antara lain kereta listrik, kereta kabel/skyline, perahu bermesin, dan kereta kuda.
(7) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain berupa:
a. outbond;
b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail);
c. kabel luncur (flying fox);
d. balon udara;
e. paralayang; dan
f. jalan lintas (jungle track).
Koreksi Anda
