Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diberikan oleh Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan.
(4) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan oleh pemberi izin.
Koreksi Anda
