Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan fasilitas kepariwisataan yang tidak bergerak pada izin yang telah berakhir kepemilikannya beralih menjadi milik daerah, kecuali bagi pemegang izin yang telah mendapat perpanjangan.
(2) Terhadap sarana kepariwisataan yang tidak bergerak yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan inventarisasi oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangannya.
(3) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui antara lain jumlah, jenis, nilai teknis dan nilai ekonomis sarana dan fasilitas kepariwisataan.
Koreksi Anda
