Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), pemegang IUPJLWA-PJWA mempunyai kewajiban:
a. membayar pungutan hasil usaha penyediaan jasa wisata alam kecuali bagi perorangan;
b. menjaga kelestarian fungsi hutan;
c. melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya bagi setiap pengunjung yang menggunakan jasanya;
d. menjaga kebersihan lingkungan;
e. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya, kecuali bagi perorangan;
f. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi IUPJWA, kecuali bagi perorangan.
(2) Berdasarkan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pemegang IUPJLWA-PSWA mempunyai kewajiban:
a. merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;
b. menjaga kelestarian fungsi hutan;
c. membayar PHUPJLWA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam bekerja sama dengan pengelola kawasan;
e. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
f. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
g. memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
h. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah;
i. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan;
j. membuat laporan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
k. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan.
(3) Tata cara pembayaran IIUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e serta PHUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
