Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), pemegang IUPJLWA-PJWA mempunyai kewajiban: a. membayar pungutan hasil usaha penyediaan jasa wisata alam kecuali bagi perorangan; b. menjaga kelestarian fungsi hutan; c. melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya bagi setiap pengunjung yang menggunakan jasanya; d. menjaga kebersihan lingkungan; e. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya, kecuali bagi perorangan; f. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi IUPJWA, kecuali bagi perorangan. (2) Berdasarkan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pemegang IUPJLWA-PSWA mempunyai kewajiban: a. merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan; b. menjaga kelestarian fungsi hutan; c. membayar PHUPJLWA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam bekerja sama dengan pengelola kawasan; e. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; f. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam; g. memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam; h. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah; i. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan; j. membuat laporan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; k. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan. (3) Tata cara pembayaran IIUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e serta PHUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda