Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dapat dilakukan antara:
a. pengelola kawasan dengan pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA;
b. pemegang IUPJLWA-PJWA dengan pemegang IUPJLWA-PSWA;
c. pemegang IUPJLWA-PSWA dengan pemegang izin pemanfaatan/pemungutan/ penggunaan kawasan hutan;
d. pengelola kawasan, pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA- PSWA dengan pihak lain.
(2) Kerjasama yang dilakukan oleh pemengang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA dilakukan dengan ketentuan:
a. setelah masa izin berjalan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan bagi pemegang IUPJLWA-PJWA perorangan;
b. setelah masa izin berjalan sekurang-kuranganya 2 (dua) tahun bagi pemegang IUPJLWA-PJWA badan usaha atau koperasi;
c. setelah masa izin berjalan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi pemegang IUPJLWA-PSWA.
Koreksi Anda
