Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pemengang IUPJLWA dilakukan oleh :
a. Direktur Jenderal.
b. Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
c. Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (3) dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan.
Koreksi Anda
