Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :
a. jasa informasi pariwisata;
b. jasa pramuwisata;
c. jasa transportasi;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa cinderamata; dan/atau
f. jasa makanan dan minuman.
Koreksi Anda
