Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari : a. jasa informasi pariwisata; b. jasa pramuwisata; c. jasa transportasi; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa cinderamata; dan/atau f. jasa makanan dan minuman.
Koreksi Anda