Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jalan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi : a. jalan dengan lebar badan maksimal 5 (lima) meter ditambah bahu jalan 1 (satu) meter kiri dan kanan, dengan sistem pengerasan menggunakan batu dan lapisan permukaan aspal. b. jalan kereta listrik dan/atau kereta gantung dengan sistem yang disesuaikan dengan teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat. (2) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa papan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b yang dapat dibangun berupa: a. papan nama; b. papan informasi; c. papan petunjuk arah; d. papan larangan/peringatan; e. papan bina cinta alam; dan f. papan rambu lalu lintas. (3) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jembatan, dermaga dan helipad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, huruf l dan huruf m dibangun berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang menyangkut keselamatan dan keamanan, dengan lokasi mengacu pada rencana pengelolaan. (4) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dibangun dengan ketentuan : a. tidak menebang/merusak pohon; b. berada pada kelerengan 0 - 15%; c. dibangun diareal terluar lokasi IUPJLWA-PSWA; dan d. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah. (5) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan listrik, air bersih telepon dan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h dibangun dengan ketentuan : a. diupayakan dibangun dalam tanah; b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang menyangkut keselamatan dan keamanan. (6) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i dibangun dengan ketentuan : a. dibangun cara terbuka dan menggunakan pengerasan; b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka maka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi. (7) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa sistem pembuangan dan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k terdiri atas : a. sistem pembuangan dan pengolahan limbah padat; atau b. sistem pembuangan dan pengolahan limbah cair.
Koreksi Anda