Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pesetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), pemohon wajib :
a. membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang dilengkapi dengan koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala Dinas/SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat;
b. membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;
c. melakukan pemberian tata batas yang disupervisi oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan provinsi atau kabupaten/kota setempat pada areal yang dimohon;
d. menyusun dan menyampaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; dan
e. membayar IIUPJLWA-PSWA sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penilaian rencana pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dapat dilakukan peninjauan lapangan atau pembahasan dengan instansi terkait.
(3) Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada pemohon.
(4) IIUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dihitung berdasarkan luas areal yang akan diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.
Koreksi Anda
