Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap pemengang IUPJLWA dilaksanakan oleh :
a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat;
dan
b. Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung berdasarkan laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang IUPJLWA- PJWA dan IUPJLWA-PSWA.
(3) Dalam hal hasil evaluasi pengusahaan wisata alam menunjukkan kinerja baik, penghargaan dapat diberikan kepada pemegang izin berupa :
a. prioritas pengembangan usaha di lokasi lain;
b. sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri atau gubernur atau bupati/walikota;
c. insentif berupa perpanjangan izin usaha yang dinyatakan atau diberitahukan kepada pemegang izin sebelum ketentuan tata waktu permohonan perpanjangan izin usaha diajukan.
(4) Pemengang Izin UPJLWA yang mempunyai kinerja baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan ketentuan :
a. tidak melakukan pelanggaran ketentuan perundangan yang berakibat pidana;
b. tidak pernah mendapat peringatan yang berakibat pada dicabutnya izin usaha;
c. keuntungan finansial yang diperoleh pemegang izin selama 5 (lima) tahun berturut-turut menunjukkan peningkatan yang signifikan.
(5) Kegiatan evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasil evaluasi dijadikan bahan melaksanakan pembinaan dan serta menentukan kebijakan.
Koreksi Anda
