Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PJWA disampaikan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin untuk perorangan atau 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin untuk badan usaha atau koperasi.
(2) Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk perorangan, badan usaha atau koperasi dapat diajukan kepada :
a. kepala SKPD/KPH provinsi yang membidangi kehutanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau
b. kepala SKPD/KPH kabupaten/kota yang membidangi kehutanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2), dilengkapi dengan persyaratan :
a. rencana kegiatan usaha jasa lanjutan, badan usaha atau koperasi;
dan
b. hasil evaluasi dari pengelola kawasan.
(4) Tata cara permohonan perpanjangan dan pemberian IUPJLWA-PJWA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(5) Pemegang IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebani kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Koreksi Anda
