Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) IUPJLWA-PSWA diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan.
Koreksi Anda
