Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui oleh gubernur atau bupati/walikota.
(2) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA.
Koreksi Anda
