Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui oleh gubernur atau bupati/walikota. (2) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id