Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pemengang IUPJLWA dilakukan oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan yang meliputi: a. pemeriksaan langsung di lapangan; b. pemeriksaan kondisi sarana yang diusahakan; dan c. pemeriksaan laporan pemegang izin usaha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk kegiatan sarana pariwisata alam; b. kepala Seksi SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk kegiatan jasa wisata alam. (3) Dalam rangka pengawasan kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat dapat bekerjasama dengan lembaga pengawas independent yang terakreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh lembaga pengawas independent yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda