Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) IUPJLWA–PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh :
a. badan usaha, terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,badan usaha milik swasta; atau
b. koperasi.
(2) Permohonan IUPJLWA–PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lintas kabupaten, diajukan oleh pemohon kepada gubernur dengan tembusan :
a. kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan provinsi.
b. kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan provinsi.
c. kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(3) Permohonan IUPJLWA–PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lokasi yang berada di dalam 1 (satu) kabupaten/kota, diajukan oleh pemohon kepada bupati/walikota dengan tembusan :
a. kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan kabupaten/kota;
b. kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan kabupaten/kota;
c. kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas :
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. profil perusahaan; dan
f. proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa pertimbangan teknis dari :
a. Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan di provinsi atau kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi atau kabupaten/kota; dan
c. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8) Dalam hal waktu pemberian pertimbangan teknis dari kepala Balai Besar/kepala balai Konservasi Sumber daya Alam/Kepala SKPD yang membidangi kepawisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja, maka permohonan pengajuan IUPJLWA-PSWA dapat dilanjutkan dengan tanpa pertimbangan teknis.
Koreksi Anda
