Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Pemegang IUPJLWA berhak :
a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin;
b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d. memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi aset negara.
Koreksi Anda
