Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPJLWA berhak : a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin; b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi aset negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id