Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) IUPJLWA–PJWA diberikan untuk jangka waktu :
a. 2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan
b. 5 (lima) tahun badan usaha atau koperasi.
(2) IUPJLWA–PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3) IUPJLWA–PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan.
Koreksi Anda
