Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam meliputi :
a. areal usaha; atau
b. jenis usaha.
(2) Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan desain tapak pengelolaan jasa lingkungan wisata alam dan rencana pengelolaan.
(3) Desain tapak pengelolaan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat dan disahkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain tapak dan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
