Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Areal usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam blok pemanfaatan pada hutan lindung.
(2) Luas areal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam pada hutan lindung paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan hutan lindung.
Koreksi Anda
